Madiun, INFO_PAS — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berlangsung di Aula Adi Sujatno, Senin (1/9). Sidang tersebut membahas pengusulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 35 warga binaan serta penunjukan 17 warga binaan sebagai tamping dan pekerja.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua TPP, Sekretaris, dan seluruh anggota TPP yang terdiri dari pejabat struktural serta petugas pembinaan Lapas Pemuda Madiun. Agenda sidang diawali dengan pembukaan oleh Ketua TPP, dilanjutkan dengan pembahasan teknis, serta masukan dan saran dari para anggota TPP.
Kalapas Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo, menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan bagian dari proses pembinaan yang sistematis dan berkelanjutan, untuk menilai kelayakan warga binaan dalam menerima hak integrasi maupun tanggung jawab sebagai tamping.
"Sidang TPP ini adalah bentuk evaluasi yang objektif terhadap proses pembinaan warga binaan. Setiap keputusan yang diambil, baik untuk pembebasan bersyarat maupun penunjukan tamping, harus melalui pertimbangan matang dan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Wahyu.
Dalam sidang tersebut, setiap usulan dipaparkan dan ditelaah berdasarkan catatan pembinaan, perilaku harian, serta kelayakan administratif. Pengusulan pembebasan bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, sementara calon tamping dipilih berdasarkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kemampuan kerja.
Dengan terselenggaranya sidang ini, Lapas Pemuda Madiun menegaskan komitmennya dalam menjalankan pembinaan yang adil, transparan, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial warga binaan. (Humas Lapas Pemuda Madiun)