Madiun – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Madiun melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kembali menjalankan peran pentingnya dalam proses penanganan hukum yang melibatkan anak. Pada Selasa (12/05/2025), lima (5) Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) didampingi oleh PK Bapas Madiun dalam proses pemeriksaan di Polres Madiun terkait kasus dugaan tindak kekerasan.
Kelima anak tersebut diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun. Sesuai dengan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan sangat dibutuhkan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama proses hukum berlangsung, termasuk pemberian pendampingan psikososial serta penyusunan litmas (penelitian kemasyarakatan).
Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya memberikan pendampingan selama pemeriksaan, tetapi juga menggali latar belakang sosial, lingkungan keluarga, serta faktor-faktor lain yang memengaruhi perilaku anak. Informasi tersebut akan dituangkan dalam laporan litmas sebagai bahan pertimbangan aparat penegak hukum dalam menentukan langkah hukum yang tepat dan berkeadilan bagi anak.
“Pendekatan keadilan restoratif tetap menjadi prioritas kami. Kami berusaha agar penyelesaian perkara anak bisa lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan, bukan sekadar penghukuman,” ujar Agus Yanto selaku Kepala Bapas Madiun.
Bapas Madiun terus berkomitmen untuk menjalankan fungsinya sebagai institusi pendukung sistem peradilan yang ramah anak, bekerja sama dengan aparat kepolisian, kejaksaan, serta lembaga perlindungan anak dalam menangani setiap kasus anak dengan pendekatan yang adil dan rehabilitatif.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak ABH terpenuhi dan ABH dapat menerima perlakuan yang adil dalam proses hukum. “Dengan pendekatan humanis, PK membantu ABH memahami hak-hak dan kewajibannya, serta mempersiapkan ABH untuk proses hukum selanjutnya." tambah Agus Yanto.